Hengki Siswoyo Orang Tua Korban Kasus Penganiayaan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Surabaya, – Kasus penganiayaan yang terjadi di hiburan malam Club JW Trune Sutos. Jalan Hayam Wuruk 6 Surabaya, pada Minggu (21/08/2022) lalu. Sampai saat ini prosesnya masih terlihat mangkir yang ditangani oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pasalnya kasus penganiayaan yang ditangani oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Aiptu Edi Suprayitno. masih tahap gelar perkara. meski kasusnya tersebut sudah berjalan kurang lebih 7 bulan, pihak kepolisian belum menaikan status pelaku sebagai tersangka.

Hal itu sangat disayangkan oleh orang tua korban yakni Hengki Siswoyo, dia sangat menyayangkan kinerja anggota Polrestabes Surabaya, bahwa proses penyidikan yang dilakukan selama enam bulan lebih masih belum adanya titik terang.

“Padahal kasusnya tersebut, sudah hampir 7 bulan berjalan terhitung dari surat laporan polisi Nomor : LP/B/936/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang diterbitkan, pada hari Minggu (21/08/2022) lalu.” jelas Hengki, pada Selasa (07/03/2023).

Hengki memaparkan dalam proses gelar pun pihak kepolisian, masih terus diundur sampai saat ini pihaknya belum memberikan kepastian kapan yang pasti terduga statusnya dinaikan sebagai tersangka.

“Setiap kami hubungi penyidiknya terus beralasan, mereka mengatakan masih dalam penyelidikan, dan kasus ini segera akan digelar. Namun kenyataannya, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum gelar perkara dan menaikan status terduga sebagai tersangka Ada Apa ini,,,?” jelas dia.

Lanjut Hengki Siswoyo, menurut saya ini aneh, padahal bukti visum penganiayaan serta saksi sudah dihadirkan, namun pihak kepolisan sampai hari ini belum menentukan terduga berinisial (R) yang diduga masih berkeliaran bebas dan belum dijadikan sebagai tersangka.

“Saya tiap kali menelfon penyidiknya, dia terus berdalih masih proses gelar, alasannya masih diajukan kepada Wakasat Reskrim atau Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Hengki.

Sementara itu secara terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Zainul Abidin mengatakan, bahwa kasus penganiayaan terhadap korban bernama Noel Bryan Siswoyo (20) warga Sukomanunggal 5/54 Surabaya, sudah dinaikan ke KBO.

“Gelarnya sudah dinaikan oleh penyidik, masih menunggu jadwal dari Kaur Bin Ops (KBO) yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,” Kata Zainul Abidin, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Saat disinggung terkait berapa lama terduga di naikan statusnya sebagai tersangka. “Selesai gelar dilaksanakan mas,” ungkap Zainul.

“Kalau Sudah digelar, tunggu adminnya saja,” pungkas Zainul Abidin.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *