Transaksi Sabu dengan Polisi, Dua Pemuda di Surabaya Ditangkap

Surabaya – Dua orang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka ditangkap usai transaksi sabu dengan polisi.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Dhany Rahadian Basuki melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/2/2023) lalu, di wilayah Jalan Kalianak Timur Belakang Surabaya.

“Kedua tersangka yang kita tangkap yakni, TAP (22) dan Y (36) keduanya merupakan warga Jalan Kalianak Timur Belakang Kota Surabaya,” ungkap Fauzi, pada Senin (06/03/2023).

Menurut Fauzi, penangkapan kedua orang tersebut bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Anggota yang melakukan penyamaran dengan berpakaian preman jadi pembeli, pada saat melakukan transaksi mau terima barang, tapi sabu tersebut belum sampai diserahkan keburu kita tangkap,” jelas Fauzi.

Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil paket sabu, dari seseorang yang panggilannya Bagong (DPO), dengan secara ranjau di wilayah Pesapen Surabaya.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan sabu. Total seberat 0,82 gram,” kata Fauzi.

Barang bukti yang disita dari kedua orang tersebut adalah satu tas selempang warna hijau “Mortal Flat” satu bekas bungkus rokok  Sampoerna dan handphone VIVO Y12.

Kedua orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *