Surabaya – Sejumlah titik keramaian dan pertokoan bisa saja dimanfaatkan warga untuk menarik biaya parkiran kendaraan secara ilegal alias tidak resmi.
Menyikapi hal ini, pihak Kepolisian Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia bagi tukang parkir liar atau tidak resmi.
Kepala Polsek Tambaksari Surabaya Kompol Ari Bayuaji dengan didampingi Panit Iptu Didik menjelaskan, kami bersama tiga pilar melakukan kegiatan rahasia menjaring preman maupun tukang parkir liar yang kerap meresahkan dengan kegiatan operasi Tipiring, pada Senin (27/02/2023).
Tiga Pilar Kecamatan Tambaksari melaksanakan penindakan dengan sasaran parkir liar, Anjal dan Gepeng serta premanisme di wilayah hukum Polsek Tambaksari yang bertujuan untuk memberantas adanya praktek premanisme dengan berbagai modus.
“Bentuk premanisme, salah satunya sebagai jukir liar. Razia untuk meniadakan komplain dari masyarakat atas perbuatan jukir liar yang sering memaksa pelanggan toko swalayan menarik ongkos parkir,” jelas Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (27/2/2023).
Dalam pelaksanaanya, sebanyak 4 titik lokasi operasi disasar petugas diantaranya, Indomaret Jalan Kenjeran, Alfamidi Jalan Kenjeran, Jalan Bronggalan Sawah serta Jalan Gersikan.
Dari razia gabungan ini, terjaring empat jukir liar, semuanya terjaring dan akan ditindak dengan pidana ringan atau Tipiring dan dibawa ke Mako Polsek Tambaksari.