Surabaya – Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Kota Surabaya dan menyita tiga klip sabu siap edar dari tangan satu pelaku dengan total ada 3 gram.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi sabu-sabu di sebuah rumah, Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.
“Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan satu pria berinisial RAA (24) yang berprofesi sebagai montir bengkel,” kata Daniel.
Dari lokasi penggerebekan, Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya juga menyita 3 gram sabu, tiga pak plastic klip kosong, dua timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, satu tas kecil, satu dompet kecil warna kuning, ATM BCA, dan satu handphone merk OPPO.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Daniel.
Sementara itu, satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.