Dikenal Licin, Akhirnya Pengedar Sabu Ini Diamankan di Gang Sawah Pulo SR Surabaya

Seorang pria pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. (Foto humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya for harianradar.com).
Seorang pria pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. (Foto humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya for harianradar.com).

Surabaya – Seorang pria diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Pelaku berinisial SA (27) diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam dompetnya.

Kini warga Jalan Sawah Pulo SR Surabaya, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku SA ditangkap didalam Gang wilayah Sawah Pulo SR Surabaya, pada Jumat (07/2/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

Selain mengamankan SA polisi menyita barang bukti berupa dompet kecil warna hitam bermotif bunga didalamnya berisikan 61 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 52,27 gram, serata handphone merk Samsung Galaxy A03 dan sim cardnya.

Peristiwa penangkapan pelaku berdasarkan maraknya peredaran narkoba di Sawah Pulo SR Surabaya, maka Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan TO seorang pelaku yang dicurigai. Maka tim langsung menangkap pelaku di TKP tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 61 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet warna hitam tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengungkapkan bahwa pelaku SA juga target Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari keterangan SA bahwa Narkotika jenis sabu tersebut, mereka dapat dari temannya berinisial I (DPO),” kata Hendro, pada Sabtu (11/02/2023).

Hendro menambahkan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku SA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *