Bangkalan – Salah satu bentuk pelayanan ketenagakerjaan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan khususnya di bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek yaitu pelayanan mediasi perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Pelayanan ketenagakerjaan ini kini telah memanfaatkan teknologi digitalisasi yang dapat diakses oleh masyarakat pekerja, dengan nama Sistem Informasi Pengaduan Pekerja (SIPP). Layanan tersebut bisa diakses melalui halaman website yakni https://sipp.bangkalankab.go.id. Adanya aplikasi pengaduan pekerja online ini diharapkan dapat menjangkau pekerja yang posisinya ada di wilayah terpencil, serta lebih efektif dan efisiensi dalam hal penyelesaian kasus.
Dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini berpedoman pada UU Nomor 02 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mekanisme tahap penyelesaian perselisihan HI ini didasarkan laporan pengaduan dari pihak pekerja yang masuk. Selanjutnya dari pihak Disperinaker akan mengimbau pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara internal perusahaan (Bipartite).
