Dalam SE tersebut juga mengatur jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dimana pada tanggal 6 Februari nanti jam kerja akan diberlakukan Work From Office (WFO) mulai pukul 07.30 – 13.00 Wib kemudian dilanjutkan Work From Home (WFH) 3 jam mulai pukul 13.30 – 16.30 Wib khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima hari kerja. Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja ditetapkan WFH selama 2 jam.
“Bagi pegawai yang WFH handphone harus aktif on call dan tidak boleh ke luar kota kecuali tugas kedinasan,” jelas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, pada Kamis (2/2/2023).
Pada hari H Puncak Satu Abad NU tanggal 7 Februari semua OPD diberlakukan WFH, khusus petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas teknis lainnya yang terlibat langsung pada rangkaian acara Satu Abad NU.





