Surabaya – Satu pemuda tampang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Terbaru, Satu pelaku diketahui berinisial F (34) warga Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, mereka diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis (12/1/2023).
Pelaku F diamankan petugas saat anggota melakukan pemantauan peredaran sabu di dalam Gang wilayah Wonokusumo Jaya Surabaya, atas laporan warga bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utara mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa F saat berada di dalam gang rumahnya tersebut membawa sabu.anggot
Berdasar informasi tersebut, anggota Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan. Di sana polisi menemukan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
“Setelah diadakan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti 16 saset kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam tempat semir rambut EAGLE’S, yang diakui adalah miliknya,” lanjutnya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses lebih lanjut dengan barang bukti 16 saset sabu seberat 4,58 gram, 1 Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 Buah korek api Gas warna Hijau.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
