Surabaya, โ Polisi gerebek sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, pada Selasa (03/01/2023) lalu, yang diduga dijadikan tempat transaksi sabu โ sabu.
Diketahui, dari penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang tersangka, SM (33) asal Jalan Kedinding Lor, kota Surabaya.
โSelain mengamankan tersangka, kami juga temukan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 6 poket sabu siap edar dalam plastik kecil transparan.โ Kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, pada Minggu (15/01).
AKP Marji menjelaskan, dari penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos jalan Dukuh Kupang Surabaya kerap kali dijadikan transaksi atau jual beli sabu.
โUntuk memastikan kebenarannya, petugas yang berpakaian preman langsung menuju lokasi dan di sana petugas melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar tersebut.โ Jelas.
Marji mengungkapkan, setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan enam poket sabu dengan berat total 1,85 gram.
โTak hanya sabu, dari dalam kamar kos tersangka saat dilakukan penggeledahan juga di temukan 1 buah sekrup yang terbuat dari plastik warna ungu dan 1 buah timbangan elektrik merk Camry.โ Ungkapnya.
Dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. Pihanya masih belum memberikan keterangan pasti soal dari mana barang haram tersebut didapat oleh tersangka.
โKami masih dalami soal barang tersebut, dan pelaku masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yaitu bandar besarnya.โ Imbuhnya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
โSementara tersangka sendiri sudah kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.โ Pungkasnya.
