Banyuwangi – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perkara menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 ayat (1) KUHP.
Unit Reskrim Polsek Srono telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sehubungan telah diduga melakukan pembakaran rumah sehingga mengakibatkan bahaya umum.
Terduga pelaku berinisial SPD (27), warga Dusun Krajan Rt 004 RW 006, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.
Pelaku diduga dengan sengaja melemparkan bom molotov di rumah milik Nunik Astutik (39) Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang awalnya adalah teman dekat (pacar) pelaku.
Kemudian, terjadi permasalahan yang berakibat retaknya hubungan dan puncaknya pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 sekira pukul 01.00.





