Surabaya – Seorang warga Jalan Kedung baruk XVI Surabaya, berinisial P (47) ditangkap oleh Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya. Terduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil double L.
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap P berawal dari informasi masyarakat.
“Disebutkan adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis double L di wilayah Jalan Kedung Baruk XVI Surabaya,” kata Kompol Hari pada Kamis (11/01/2023).
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga di wilayah Jalan Kedung Baruk XVI Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 825 butir pil double L dan sabu satu poket dalam sebuah plastik transparan siap dijual oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang satu jaringan.
