Surabaya – Seorang tukang becak yang kedapatan mengedarkan sabu–sabu. Ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Tukang becak itu memang sudah menjadi target operasi kami karena adanya informasi yang masuk bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu-sabu,” ucap AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (09/01/2023).
Daniel mengatakan, tersangka yang kita tangkap berinisial SL (50) warga Jalan Banowati Kecamatan Simokerto Surabaya, pada Kamis (8/12/22) sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah Kost Jalan Prabowo Semampir Kota Surabaya.
“Saat tersangka digeledah, polisi menemukan satu dompet warna hitam yang berisikan 3 paket kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,08 gram,” kata Daniel.
Kemudian, uang tunai Rp.600.000, satu sekrop, satu handphone merk Nokia dan satu bendel plastik klip.
Daniel menambahkan, setelah kita interogasi, tersangka SL mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HLM, sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang yang diperoleh dari sang bandar, belum terbayarkan dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua,” jelas Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka SL harus rela mendekam di tahan Mapolrestabes Surabaya. dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.