Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan satu pemuda atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang bernama Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Bojonegoro.
Satu pelaku yang berhasil diciduk polisi, berinisial N.A warga Kalitidu pada Jumat (6/1/2023) di kediamannya sekitar pukul 03.00 Wib, dini hari.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, saat ini pelaku sudah kita amankan, beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan pada koran di Jalan Kalitidu Gg Masjid Al Ilyas Desa Panjunan Bojonegoro.
“Pelaku yang diamankan anggota kami saat berada di rumahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polres Bojonegoro,” ungkap Kapolres.
Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya, serahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku N.A diancam dengan pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.