Beli Ganja 50,22 Gram Via WhatsApp, Warga Tropodo Sidoarjo Ditangkap Polisi

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pengguna narkoba jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, setidaknya ada total lebih dari 50,22 gram ganja serta satu pelaku yang diamankan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, anggota menangkap pelaku berinisial DK, (26) warga Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo, pada Jumat (02/12/2022) lalu. Dia ditangkap di kawasan Jalan Barata Jaya Surabaya.

Daniel menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.

“Ketika ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 50,22 gram, satu kotak kecil, satu bungkus plastik, satu buah handphone dan satu tas slempang,” ujarnya Daniel pada Kamis (29/12/2022).

Setelah kita interogasi tersangka DK mengaku mendapatkan barang laknat ganja dengan cara membeli melalui seseorang bernama ARIF  (DPO), dengan harga Rp 1.100.000, pada Kamis (24/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib, melalui chatting WhatsApp.

Satu pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Surabaya. Dan dikenakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *