Indeks

Pekerja Ekspedisi Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan Sabu dan Ekstasi

Surabaya – Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang sering beraksi di Jalan Ikan Kerapu Kota Surabaya.

“Pelaku yang ditangkap adalah S (35) seorang pegawai ekspedisi warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya, dengan barang bukti 5,57 gram sabu dalam lima paket sedang dan 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,64,” kata AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (18/12/2022).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Kerapu Surabaya, setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi barang haram narkoba tersebut.

Selain sabu dan ekstasi polisi juga menyita barang bukti lain berupa, satu sekrop dari sedotan plastik warna putih, satu timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY, satu Handphone.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil warna putih yang disimpan didalam rumah pelaku,” kata Hendro.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu dan Pil Ekstasi adalah miliknya, dan pelaku mengaku jika barang tersebut akan dijual kembali.

Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses lebih lanjut.

Exit mobile version