Surabaya, – Asal main pukul seorang pria warga Jalan Keputran Panjunan Surabaya, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setalah dilaporkan atas penganiayaan pada seorang wanita berinisial RSE, (21) warga Jalan Gunungsari Surabaya.
Berawal dari kejadian penganiyaan tersebut, yang dilakukan pelaku berinisial AS (45) di wilayah Gunungsari Surabaya, pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Muhammad Irfan melalui Kanit Reskrim Iptu Aman mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku di aniaya oleh tersangka AS.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota reskrim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan saksi serta bukti-bukti yang menjeratnya sehingga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka.” terang Aman, pada Selasa (13/12/2022).
Iptu Aman menegaskan, tersangka memukul korban dengan tangan kosong yang mengarah pada di bagian hidung hingga berlumuran darah, saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan serta visum.
“Saat kita interogasi tersangka mengaku karena kesal dengan korban sehingga mereka sampai naik pitam dan menghajar korban dengan beberapa kali di bagian wajah hingga korban mengalami pendarahan di bagian hidung.” ungkap Iptu Aman.
Aman menambahkan, selanjutnya saat ini tersangka kita amankan dan kita prose secara hukum. karena mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban sampai dengan berlumuran darah.
“Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling lama 9 tahun, karna tersangka melanggar Pasal 351 KUHPidana.” pungkasnya.
