Surabaya – Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor, di wilayah hukumnya untuk berikan imbauan serta edukasi tentang pelarangan pemasangan dan menjual knalpot brong jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Imbauan tersebut bertujuan agar para pemilik bengkel agar tidak memasang maupun menjual knalpot brong.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, himbauan tersebut tidak hanya untuk Perayaan Natal dan tahun baru saja namun juga untuk mengantisipasi balap liar yang meresahkan warga masyarakat kota Surabaya.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel agar tidak menerima dan memasang knalpot brong,” jelas Kompol Ari pada Jum’at (09/12/2022).
Selain itu Kompol Ari Bayuaji menegaskan, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu serta menjaga pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas).
Dengan tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot Brong yang akan digunakan konvoi dan arak arakan lebih-lebih menjelang nataru nanti.
Kapolsek menambahkan, Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memang melarang pengunaan knalpot brong.
“Karena hal tersebut nantinya dapat berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya,” pungkasnya.