Indeks

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Segini Barang Bukti yang Diamankan

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba. Dalam penangkapannya petugas mengamankan barang bukti 2,33 gram.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, proses penangkapan tersangka tersebut, awalnya kami melakukan informasi bahwa GCP (30) yang membawa sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Tersangka kami tangkap di garasi penitipan mobil Jalan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 19 Oktober 2022, kurang lebih pukul 17.00 Wib,” ungkap Daniel, pada Rabu (30/11/2022).

“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan sabu yang disimpan di plastik bening berisi 2,33 gram,” tambahnya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP  Daniel menambahkan, bahwa tersangka itu mengaku ia mendapatkan barang narkotika dari seorang bandar bernama Patok (DPO).

Ia juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Marlboro tersebut, yang mereka membeli di jembatan layang Trosobo Sidoarjo, rencananya akan diedarkan wilayah Surabaya.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu pipet kaca sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, satu buah alat hisap, dan bungkus rokok Marlboro.

Di waktu yang sama Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka GCP mengaku bahwa sabu seberat 5 gram tersebut, mereka bagi menjadi dua bungkus masing-masing beratnya 2 gram dan 3 gram adapun yang 1 poket dengan berat 3 gram sudah laku terjual seharga Rp. 1.200.000. per gramnya.

“Saat di interogasi mereka mengaku baru 1 kali membeli sabu dari PATOK dan menjual sabu tersebut,” kata Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis.

Satu tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polrestabes Surabaya ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version