Sidoarjo – Proyek Pembangunan Jembatan cantel perbatasan di Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Waru Perbatasan Desa Pabean, Kecamatan Sedati senilai Harga Negosiasi Rp. 1.885.026.769,77 dengan pembangunan dimulai sejak 29 Agustus 2022 jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo yakin Satuan Kerja Dnas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, dikerjakan CV. Citra Deka yang bersumber dari Dana APBD 2022 Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur disinyalir abaikan aturan dan peraturan terkait Penyedia Barang Jasa.
Pasalnya, Proyek yang satu ini, dalam pelaksanaan pengerjaannya terkesan tidak mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Alat Pengaman Diri (APD).
Pantauan awak media dilokasi proyek, tidak ditemukan spanduk yang bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Wajib APD”. Akhirnya terlihat para pekerja proyek bekerja asal-asalan tidak ada satupun yang memakai APD. Diduga Tak Sayang Nyawa.
Padahal penggunakan Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk safety para pekerja sangatlah penting, jika diabaikan tidak menutup kemungkinan akan sangat fatal membahayakan para pekerja dari kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
Memang, seharusnya APD untuk K3 wajib disediakan oleh pihak Perusahaan Pemenang Proyek sesuai yang diatur oleh Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang semestinya menjadi acuan dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.
Secara terpisah awakmedia mencoba menghubungi Kepala Dinas Plt PU BMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono melalui phone chat WA (26/11/2022), belum berkomentar terkait hal ini. Pertanyaan yang disampaikan chatting belum dijawab sampai berita ini ditayangkan. (Mooch)
