Indeks

Proyek Rehabilitasi Fasad Terminal Benowo Surabaya Abaikan APD Dan Pelaksana Tak Tau Saat Ditanya Media

Surabaya – Dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sedang bangunan (45%) (Fasad Terminal) para pekerja telah abaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dugaan pengawasan terhadap para tenaga kerja dilokasi proyek diduga lemah, senin (21/11/2022)

Dari awal mulainya kegiatan kontraktor atau pelaksana pekerjaan proyek rehabilitasi sedang tidak memakai alat pelindung diri (APD), bahkan di lokasi pekerjaan tidak terlihat rambu-rambu K3S dan P3K

Perlu diketahui, pekerjaan proyek yang sedang berjalan di lokasi terminal Benowo, Surabaya di menangkan oleh CV Sriwijaya Cipta Sejahtera dengan nilai kotrak 1.232 Milyard lebih dengan tanggal kontrak 06 Oktober 2022

Saat dikonfirmasi Absyar selaku pelaksana atau penanggung jawab terkait pekerja tidak pakai APD dan P3K tidak ada dilokasi iya mengatakan, Sudah kami sediakan untuk perlengkap APD .

“Namun, pekerja tidak menggubrisnya.” Kata Absyar kepada media ini

Lanjut, untuk P3K nya saya tidak tahu, karena saya masih baru kerja disini sudah 2 mingguan .

Ditanya terkait sudah berapa persen pekerjaan, absyar (Pelaksana) menambahkan, “saat ini pekerjaan sudah mencapai 40 persen, makanya untuk pekerja saya perintahkan untuk lebih cepat tergantung dari situasi dan kondisi.” Imbuhnya

Selebihnya, saya kurang paham, patokan saya hanya melihat papan proyek yang terpasang itu .

“Lebih jelasnya, samean tanya ke Dinas.” Jelas Asbyar

Untuk diketahui, Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi, dan serta dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

Bahkan, pekerjaan yang terlihat dalam proses ini terkesan lamban dan terhitung sampai saat ini sudah 1.5 bulan berjalan diliat dari tanggal kontrak.

Lebih mirisnya lagi, pihak pelaksana rekanan kontraktor CV Sriwijaya Cipta Sejahtera saat di tanya awak media tidak tau sama sekali

Awal mula pekerjaan sampai saat ini pelaksana hanya menjawab, “saya baru kerja dan hanya di tugaskan untuk atur pekerja yang sedang bekerja.” Pungkasnya

Hingga berita ini di terbitkan awak media terus menggali informasi lebih konkrit

Reporter : UMR

Exit mobile version