Indeks

Polda Jatim Ringkus 16 Maling Motor dengan Total Curian 30 Kendaraan

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus 16 pelaku penadahan dan pencurian sepeda motor, dengan total barang bukti 30 kendaraan roda dua.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 26 laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, dari penangkapan para pelaku berlangsung di beberapa lokasi berbeda, yakni di wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Polres Lumajang Pasuruan, Polres Kediri, Polres Jember dan Polrestabes Surabaya.

“Untuk penangkapan lima pelaku, yang berhasil digunakan polisi antara lain, AN, AR, IR, JA, MU oleh Anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, kemudian untuk wilayah Lumajang polisi mengamankan 3 pelaku diantaranya, BE, SAN, SAI,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Sambung Kombes Pol Dirmanto, sedangkan di Kabupaten Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III Subdit III Jatanras berhasil menangkap dua pelaku berinisial TA dan SAN dari keseluruhan para pelaku polisi hanya membutuhkan dalam kurung waktu sebulan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan, modus operandi pelaku dengan berpura-pura kunci yang masih tertancap di sepeda motor dan pelaku berpura-pura sebagai pasangan suami istri mencari sasaran pencurian sepeda motor yang terparkir.

“Para pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan komplotannya masing-masing, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” kata Lintar di Polda Jatim, Jumat (18/11/2022).

Lintar menjelaskan, barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke penadah yang membeli kendaraan R2 hasil dari pencurian, lalu dijual lagi untuk bersama 4 orang lainnya (DPO).

Selain melakukan pencurian R2 para pelaku juga memetik 1 unit kendaraan R4 dengan menggunakan kunci T, jenis kendaraan yang mereka curi Isuzu Panther dengan cara pelaku merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci T.

AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, sebanyak 30 barang bukti sepeda motor yang diamankan kepolisian, akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa menghubungi kami supaya bisa diambil. Dengan menyertakan STNK dan BPKB motor untuk pengecekan kepemilikan motor. Apabila motor masih credit bisa disertakan buktinya, motor akan dijajar di depan Jatanras,” jelas AKBP Lintar Mahardono.

Pihak kepolisian juga mendatangkan beberapa korban yang kehilangan motornya termasuk warga Pasuruan, Malang dan Probolinggo.

Motor dari dua korban tersebut sama-sama hilang di Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, satu buah motor Honda Supra dan Honda Scoopy milik korban itu juga telah dikembalikan oleh Polda Jatim.

“Alhamdulillah motor sudah kembali, terima kasih kepada bapak Kapolda Jatim dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah berupaya mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Exit mobile version