Surabaya – Aksi perampasan sebuah telepon genggam (handphone) bernama M. Romli (24), warga Jalan Kapas Madya Surabaya, tergolong nekat merampas handphone milik anak kecil saat bermain Game di Warkop.
Tersangka M. Romli seorang pengangguran warga asal Sampang Madura itu, harus mengalami luka lebam di muka usai dipukuli warga lantaran gagal kabur saat melakukan perampasan Handphone tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, bahwa kejadian tersebut pada Senin tanggal 7 Nopember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.
“Yang mana petugas kami saat melakukan Patroli Kring Serse dapati informasi adanya Jambret HP tertangkap warga di Warkop ’99’ Jalan Sidotopo Mulya Surabaya,” ucap AKP Suryadi, Selasa (08/11/2022).
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas yang melakukan Patroli Kring Serse langsung bergegas ke lokasi atau TKP untuk memantau.
Sesampai di TKP, ternyata benar adanya. Kemudian langsung diamankan dari amuk warga yang ingin menghakiminya,” tutur AKP Suryadi.
Tak ingin hal yang tidak diinginkan terjadi, Lanjut AKP Suryadi, petugas di TKP meminta pertolongan tokoh masyarakat mencoba untuk menenangkan warga yang emosi terhadap pelaku.
“Setelah, warga mulai tenang. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mako untuk dimintai keterangannya,” lanjut AKP Suryadi.
AKP Suryadi juga menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bermain HP di Warkop, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan menggunakan motor.
“Pelaku yang berseorangkan diri langsung melakukan perampasan HP milik korban. Dan beruntung aksi tersebut, diketahui oleh ayah korban sehingga pelaku ini bisa ditangkap,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu 2 (dua) HP milik korban dan pelaku serta sebuah motor Kawasaki Kaze warna Hitam Merah Nopol L -4878- NV.
“Atas perbuatannya, Romli dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
