Indeks

10 Paket Sabu-sabu Siap Edar Diamankan Polisi dari Kamar Hotel Surabaya

Surabaya – Berdalih penghasilannya sebagai ojek online tengah sepi, NSP (28) warga Jalan Simo Rejosari Surabaya, nekat nyambi jadi pengedar Sabu.

Dirinya pelaku NSP pun tak berkutik saat tempat tinggalnya di ‎sebuah Hotel Dukuh Kupang Timur Surabaya, didatangi anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 3 Oktober 2022, sekira pukul 09.30 Wib.

“‎NSP ini merupakan pengemudi Ojek Online. Namun, ia sengaja mengedarkan narkoba demi mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (2/11/2022).

Dari tangan DS, polisi mengamankan ‎sepuluh paket sabu siap edar seberat 3,21 gram.

“Sabu ini kami temukan dari kamar hotel. Bahkan ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD (Tertangkap) pada Minggu 2 Oktober 2022,” kata Daniel.

Atas perbuatannya, NSP pun kini telah mendekam di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal ‎114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version