Surabaya – Selepas menenggak minuman keras (miras) jenis arak. Seorang pria diamankan polisi lantaran memperkosa tetangga kosnya saat tertidur pulas.
Untuk diketahui, pelaku dalam menjalankan pemerkosaan tersebut, dengan mirisnya lagi, korban merupakan istri orang lain yang tak lain penjual nasi bebek, Saat ini pelaku sudah diringkus polisi polsek Kenjeran Surabaya.
Satu pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan adalah IS (43). Sementara korban berinisial RF (27). Mereka sama-sama kos di kawasan Sidomulyo, Kenjeran, Surabaya.
Kompol Buanis Yudo Kapolsek Kenjeran Surabaya, melalui Kanitreskrim AKP Suryadi mengungkapkan, dari pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak.
“Kemudian pelaku masuk ke kamar kos korban yang saat itu sedang tidur, dan langsung melakukan perbuatan tersebut,” terang Suryadi, pada Selasa (20/9/2022).
Suryadi mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut, yang terjadi pada Rabu (14/9/2022) malam. Saat itu korban sedang sendirian. Sementara suaminya sedang jualan nasi bebek di kawasan Tambakrejo, Surabaya.
“Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci. Di situlah pelaku kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Kelakuan bejat pemerkosaan berlangsung, korban yang kaget lantas berontak dan berteriak minta tolong. Tapi pelaku kemudian menutup mulutnya dengan tangan. Kendati begitu, tetangga kos korban ada yang sudah mengetahui. Dari sinilah, pelaku kemudian melarikan diri.
Suryadi menambahkan, korban lantas membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang diterjunkan kemudian dapat menangkap pelaku yang saat itu sedang ngopi di kawasan Jalan Raya Kenjeran.
“Pengakuannya baru sekali ini. Dalihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali. Karena pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku sudah mempunyai seorang anak,” pungkas Suryadi.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
