Bangkalan – Jajaran Kepolisian Resort Polres Bangkalan terus berupaya mewujudkan jaminan keamanan dan ketertiban di lingkungan khususnya di wilayah hukumnya Polres Bangkalan, Jawa Timur.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Polres Bangkalan berhasil mengungkap beberapa kasus pidana priode bulan agustus 2022 ini
Dalam Pers Rilis ungkap kasus di halaman Mako Polres Bangkalan, sekitar pukul, 08.00 WIB Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H, dan Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A, Kamis (01/09) pagi
Wiwit mengatakan, “Dalam sebulan agustus berhasil mengungkap 29 kasus, dengan 27 tersangka, dengan rincian pembunuhan, satu (1) kasus dengan satu (1) tersangka, curanmur sepuluh (10) kasus, dengan enam (6) tersangka, pencurian dengan pemberatan empat (4) kasus dengan lima (5) tersangka, pencurian dengan kekerasan satu (1) kasus dengan satu (1) tersangka
“Perjudian 4 kasus dengan 4 tersangka, pengniayaan 3 kasus dengan 3 tersangka, penggelapan jabatan satu (1) kasus dengan satu (1) tersangka, tipu gelap atisan onlen satu (1) kasus dengan satu (1) tersangka, perlindungan anak dua (2) kasus dengan dua (2) tersangka, pengeroyokan satu (1) kasus dengan dua (2) tersangka, korupsi satu (1) kasus, dengan satu (1) tersangka, dan kasus pencurian congkel jok di tkp Rumah sakit samrabu Bangkalan.” Kata polisi berpangkat dua melati dipundaknya
Perlu diketahui, Polres Bangkalan secara aktif melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang negatif seperti kegiatan sabung ayam, dan balapan liar, dan melakukan penertiban usaha-usaha yg ilegal seperti tambang-tambang yg ad di wilayah Kabupaten Bangklan,
himbauan Kapolres Bangkalan kepada masarakat, Lanjut Wiwit, agar masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mengamankan lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menginformasikan kegiatan yag melanggar hukum, sabung ayam, perjudian ilegal, dan pertambangan.” Pungkas Akpol tahun 2002 ini
Reporter : Jamaluddin
