1 Pemuda Dihentikan di Traffict Light, Polisi Temukan 1,10 Gram Sabu

Surabaya – Satu pria berinisial ADR (27) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (04/08/2022) pukul 20:00 WIB.

Pelaku ADR berhasil ditangkap di kawasan samping Traffict Light Jalan Pecindilan Kota Surabaya, karena diduga pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dikatakan Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, sebelum menangkap ADR, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Surabaya.

Polisi melakukan pemantauan, dan pembuntutan terhadap ADR, waktu itu pelaku sedang melintas di jalan Pencindilan Surabaya, karena pelaku sudah dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Dari satu pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram.

Barang haram itu, disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam milik ADR.

“Untuk barang bukti lain yang kita amankan, Satu buah tas selempang warna hitam merek “BUFFBACK”, 1 buah bekas bungkus rokok, dan 1 Unit Handphone,” jelas Hendro, pada Senin (29/8/2022).

Atas perbuatannya pelaku ADR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *