Dijelaskan Kasat Satresnarkoba, selain mengamankan MRP polisi juga menyita sabu, dengan berat total 6,26 gram, yang disimpan oleh pelaku pada bungkus rokok, Satu timbangan elektrik, dan 3 handphone.
“Sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial (CA) dari salah satu lapas, dengan cara membeli 3 gram seharga Rp. 2.700.000, pada Senin (25 Juli 2022) sekira pukul 21.00 Wib, yang diranjau di dekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo,” ungkap Daniel.
Danil menambahkan, Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut, akan dijual kembali untuk mencari keuntungan dan sudah ada yang terjual 2 bungkus seharga Rp. 200.000.
“MRP sudah dua kali membeli sabu – sabu tersebut dari CA, dalam menjual sabu itu sudah mendapatkan keuntungan Rp. 400.000, sampai Rp. 500.000,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
