Indeks

Pengangguran Edarkan Sabu, Mas MF Diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya

“Atas Informasi itu, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku MF, diketahui pelaku berada di daerah Asem Bagus Surabaya,” tambah Daniel.

Setelah penyelidikan diketahui benar, lalu dilakukan penangkapan pada MF, saat kita interogasi mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari MK (DPO), pada Minggu (17 Juli 2022) sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Tropodo Juanda Waru Sidoarjo.

Selanjutnya MF beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya MF, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version