Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Desa Petong Kecamatan Tanah Merah iya membenarkan perihal sertifikat tersebut, iya, tapi itu bukan waktu kami menjabat, namun kepala Desa incumben dulu.
“Bahkan, pengurusan tanah sertifikat milik warga itu tidak ada ijin kepada pemiliknya, dan tokoh masyarakat itu langsung mengurusnya.” tandasnya
Reporter : Jamaluddin/UMR
