Indeks

Sakit Hati Hingga Curi Duit Majikan, Seorang ART di Tanjung Bumi Diciduk Polisi

Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut juga menambahkan jika pelaku dijatuhkan pasal terkait pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut pagi ini.

Reporter : Jamaluddin

Exit mobile version