Bangkalan – Pemerintah Kabupaten dan Instansi Kepolisian komitmen akan memberantas adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu
Karena narkotika tersebut akan merusak generasi penerus Bangsa dan merusak masa depan .
Kini Polsek Kamal, Polres Bangkalan, Jawa Timur patut di acungi jempol
Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil meringkus satu (1) orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Jalan Raya Kamal, Dusun Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
Pelaku narkoba yang di amankan aparat kepolisian ini adalah FS (48) tahun, Kampung Kejawan, RT/RW: 009/001, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan
pengungkapan kasus ini berawal pada hari jum’at tanggal (05/08/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kamal telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion dari arah Socah dan akan melintasi Jalan Raya Kamal, Desa Kamal
“Seseorang tersebut habis melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tidak selang beberapa lama kemudian kendaraan yang dimaksud melintas dan langsung dilakukan pengejaran dan pengeledahan
saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya petugas Polsek Kamal langsung melakukan penggeledahan kerumah saudara FS, dan mendapati barang bukti satu (1) poket klip kecil sisa barang yang belum terjual, seperangkat alat hisap, sebuah pipet, sebuah kompor terbuat dari botol, 100 plistik klip kosong, 15 buah sedotan warna putih yang disimpan dikamar FS,”Ungkap Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indera Jaya SE, S.H,.MH
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamal, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 114 (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU.RI.No, 35 tahun 2009
Reporter : Jamaluddin
