Indeks

Tukang Rombeng Nyambi Jual Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap satu pelaku berinisial DN, (44 tahun) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Jalan Bratang Gede Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku DN ditangkap petugas dari Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Bratang Gede, Surabaya pada, Selasa (26 Juli 2022).

Saat ditangkap, polisi menemukan dengan barang bukti, Satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1,52 gram, 1 Buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel plastik klip kosong, Uang tunai Rp.100.000, dan 1 Buah HP Samsung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pada Rabu (03/8/2022) mengatakan, pelaku DN sudah menjadi target operasi polisi.

Exit mobile version