Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang ditelantarkan oleh ibu kandungnya di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin.
Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH saat Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).
Berdasarkan hasil interogasi petugas Kapolres mengatakan awalnya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku.Dari situlah pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubungan badan dikamar mandi. Dari pengakuannya pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali.
