Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Tuban dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (Dua belas) tahun penjara.
Aniaya dan Peras Sopir, Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Tuban
