Dari tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti berupa,
1. 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci kontaknya.
2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit.
3. 1 (satu) buah kunci T.
4. 1 (satu) buah jaket Parasit warna abu-abu.
5. 1 (satu) celana jeans warna abu-abu.
6. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.
7. 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat.
JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, dari penangkapan tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni :
1. 1 (satu) buah BPKB Honda CRF warna Hitam ( skotlet Hitam Kuning ) Nopol N 3067 TV a.n. M. Ividuri alamat Dsn. Kedungsari, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan , Kab. Pasuruan.
RM dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.


















