Surabaya – Terkait pemberitaan proyek di jalan Simorejosari A Gang 6, Kecamatan Sukomanunggal, pihak mandor mengancam akan melaporkan balik awak media .
Padahal, Pers adalah lembaga sosial serta sebuah wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, grafik, dan lain-lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan media-media lain yang tersedia
Perkembangan pers di Indonesia pada saat sebelum kemerdekaan fokus pada pergerakan nasional. Pada masa sebelum kemerdekaan pers adalah sarana komunikasi utama yang diperlukan untuk meningkatkan persatuan, kesadaran nasional serta kebangkitan bangsa Indonesia.
Perjuangan sebuah kemerdekaan Indonesia juga dilakukan oleh kalangan pers. Hal tersebut dibuktikan dengan munculnya surat kabar dan majalah seperti Soeara Rakyat Merdeka, Benih Merdeka, Fikiran Ra’jat, serta Organisasi Persatoean Djoernalis Indonesia (Perdi). Setelah proklamasi, tugas pers adalah menyebarluaskan berita Indonesia telah merdeka
peran lain dari pers juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Berikut fungsi dan peran pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.
Pada saat itu, pihak mandor mengatakan, “Iso iso dowo iki bro pemberitaanmu (Bisa-bisa bisa panjang ini bro pemberitaanmu), Kok gak telpon aku kamu bro.” Kata sholeh selaku mandor proyek di Simorejo Surabaya ini, Senin (25/07) malam
Saya tidak terima dibilang jual gragal, lanjut Sholeh, siapa saja tak laporkan balik
“Aku bayar loh dum truck rit-ritan.” Jelasnya
Sangat di sayangkan di dalam narasi berita yang di publis oleh media tidak ada kata jual gragal, namun pihak mandor proyek di Simorejosari Surabaya ini mengancam akan melaporkan balik bukan mengklarifikasi atas berita tersebut .
Reporter : UMR
