Indeks

Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

SurabayaSatresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap Satu orang  perempuan yang sengaja penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya.

Diketahui, Satu perempuan ini berinisial IS (42 tahun) warga Jalan Jemur Wonosari, Wonocolo Surabaya.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, berawal penangkapan terhadap satu perempuan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, di Jemur Wonosari, Wonocolo Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Analisa sehingga pada hari Rabu 29 Juni 2022, petugas berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada tersangka IS, kemudian sekitar pukul 09.00 Wib, dihari yang sama IS berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Jalan Jemur Wonosari, Wonocolo Surabaya.

Saat diintrogasi, IS mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial DN ( belum tertangkap), pada Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Kalibokor Surabaya secara ranjauan dengan harga Rp. 900.000, namun masih di hutang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 7 poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 1,95 gram beserta bungkusnya, dan 1 Handphone merk Redmi serta Jaket warna merah marun.

“Jadi barang tersebut, akan dijual kembali oleh IS dengan harga per poketnya Rp. 200.000, tersangka IS sudah 2 kali mengambil barang haram jenis sabu itu, yang pertama 5 gram, sudah terjual semua kemudian kedua 1 gram, namun rencana menjual belum terlaksana kami gagalkan,” tutup AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (21/07/2022).

Akibat perbuatannya, satu tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Exit mobile version