Bangkalan – Patut di acungi jempol Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pekan lalu menyabet penyalahgunakan uang Negara yakni dana Desa, dan dana PKH di Kabupaten Bangkalan .
Hal itu tidak bisa di pungkiri, kinerja Kejari dapat apresiasi oleh Instansi-Instansi yang berada di Kota dzikir Bangkalan ini.
Mulai pekan lalu, Kabupaten Bangkalan ramai terkait Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab atas korupsi dana PKH .
Hingga pendamping PKH ikut di tangkap oleh Kejari Bangkalan.
Namun, saat ini salah satu Masyarakat Kabupaten Bangkalan menjadi tanda tanya, pasalnya Kejari Bangkalan semakin ganas meringkus Oknum-Oknum yang menyalahgunakan dana PKH, akan tetapi Oknum yang menyalahgunakan dana Desa hanya diam-diam saja dan tidak ada perkembangan sama sekali hingga sampai saat ini .
Kemudian, awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Dedy Franky iya mengatakan, Perkembangannya masih pemeriksaan saksi-saksi mas di Desa Tanjung Bumi.
“Ya, Untuk kedua tersangka di kenakan, Sanksi pidana nya pidana penjara Maks 20 tahun penjara dan denda serta uang pengganti.” Kata Dedy kepada media ini, Senin (18/07) siang
Kalau pengembangan, Lanjut Dedy, “kita biasa nya melihat dari alat bukti mas. Makanya kita masih pendalaman saksi-saksi nya.” Tambah Dedy
Reporter : UMR/Jamaluddin
