Surabaya – Kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Eka Sari (25 tahun) tersangka yang membunuh anak kandung sendiri yang saat ini diamakan oleh pihak Kepolisian Polsek Wonocolo Surabaya.
Perlu diketahui, penetapan tersangka Eka Sari setelah membunuh bayinya sendiri yang berumur 5 bulan dan ditemukan oleh warga 5 hari kemudian dengan kondisi tubuh sudah keadaan membusuk.
Dikatakan, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Roycke Hendrik, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/6/2022) lalu. Sebelum meninggal dunia, Eka Sari sempat memandikan korban. Karena rewel, korban dilempar ke tempat tidur oleh Eka Sari.
Usai memandikan, Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena (rewel.red) dan terus menangis.
“Sang bayi dibanting dua kali lalu kemudian diam tidak menangis. Setelah itu di telungkupkan lalu dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke, Minggu (26/06/2022).
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis.
Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.
“Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya sudah tidak bernyawa. Hingga sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.
Kompol Roycke menambahkan, Nenek korban, ET mengetahui korban sudah meninggal, saat hendak membangunkan korban untuk makan.
Dari hasil otopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.
“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan Eka Sari,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Eka Sari jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
