Ini Tiga Pecandu Sabu-sabu yang Diciduk Polsek Pabean Cantikan Surabaya

Surabaya – Tiga pecandu barang haram jenis narkotika sabu-sabu diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, pada Jumat, (10 Juni 2022) sekira pukul 15.45 Wib.

Diketahui, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi berinisial, LH, (33), warga Jalan. Kebon Dalem RT 02 RW 06 Kelurahan. Simolawang, Surabaya, MH, (28), warga Jalan Kapas Madya Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan. Tambaksari Surabaya, dan MS, (33) Jalan Gadukan Krembangan kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Hegy Renanta, S.T, S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Fauzi mengatakan, Awal kejadian tersebut, pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar 15.45 Wib.

“Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dalam rumah Jalan Kebon Dalem 7/24 Surabaya,” ungkap Fauzi, pada Selasa, (21/06/2022).

Fauzi menambahkan, Setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi di rumah tersebut, teryata benar bahwa tempat itu dijadikan oleh ketiga pelaku untuk nyabu.

Selain mengamankan tiga pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca yang terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 gram, kemudian seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, dan 1 buah korek api.

Selanjutnya tiga pelaku kini meringkuk di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya, guna menjalani hukuman lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *