Surabaya – Dua pengedar narkoba dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan keduanya pelaku polisi menyita 129,32 sabu.
Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa (21/6/2022), kedua pengedar disergap di Hotel Jalan Trunojoyo, Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten. Jember Jawa Timur, Senin (31/5/2022) pagi. Dua tersangka masing-masing MS (44), warga Pasuruan dan KS (58) warga Banyuwangi.
“Kedua pengedar narkoba saat di kamar hotel, keduanya tidak bisa berkutik saat ditemukan dan dilakukan penggeledahan barang bukti sabu ditemukan milik mereka,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marundari, Selasa (21/06/2022).
Kedua pengedar narkoba ini diringkus setelah anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi mengenai aktivitas mereka. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan lalu mengamankan keduanya.
Penyelidikan itu berujung pada penggerebekan kamar Hotel Trunojoyo, Jember yang dipakai MS dan KS. Barang bukti 129,32 sabu, selain mengamankan narkotika jenis sabu polisi menemukan karcis parkir, sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.
“Namun kurir yang mengantarkan sabu-sabu itu, diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (DPO) dengan cara diranjau,” jelas Daniel.
Daniel mengatakan, mereka masih mengembangkan penangkapan ini. Pelaku MS mengaku mereka mengambil di daerah Pulungan Gempol, barang tersebut terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau keuntungan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
