Surabaya – Seorang pria pengangguran menjadi pengedar sabu-sabu demi kebutuhan hidup. Aksi pria berinisial AW (32 tahun) itu terhenti setelah dibekuk polisi.
Perlu diketahui, Pelaku AW ditangkap polisi di Jalan Tembok Dukuh Surabaya, pada Selasa 14 Juni 2022 sekira 07.00 Wib.
Dari rumah AW, petugas menyita 5 plastik kecil sabu-sabu yang sudah dipecah. Total beratnya sekitar 4,82 gram.
“Pria yang tidak bekerja pengangguran ini mengedarkan sabu-sabu untuk kebutuhan hidup dia,” kata, Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, pada Senin (20/06/2022).
Penangkapan AW berawal saat anggota polisi yang melakukan patroli di kawasan Jalan Tembok Dukuh Surabaya, tempat tersebut, rawan peredaran narkoba. Anggota reserse narkoba melakukan observasi di sepanjang lokasi. Saat itu anggota yang berpakaian preman itu kemudian melihat AW.
“AW ini memang sudah lama kita diincar petugas, karena disinyalir pelaku jadi pengedar sabu-sabu,” kata Hendro, melalui keterangan tertulisnya.
Polisi berpakaian preman itu lalu langsung menggiring AW ke rumah Jalan Tembok Dukuh. Petugas menemukan 5 plastik ukuran kecil sabu-sabu dari dalam kamar. Selain sabu polisi mengamankan, 1 buah korek api warna merah, Uang tunai sebesar Rp.150.000, dan 1 unit Handphone.
Perwira Polisi dengan tiga balok Emas di pundaknya AKP Hendro menambahkan, Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut, didapat dari temannya berinisial MHMD (DPO).
“AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.