Bangkalan – Harianradar.com telah berlangsung press release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmur yang terjadi menimpa seorang guru wanita SDN Ombul Arosbaya sekitar tanggal 04 februari 2022, jam 12.00 wib
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., MA., didampingi Kasihumas Iptu Sucipto, SH., di halaman Mako Polres Bangkalan, senin (20/06/2022) jam 10.30 WIB
Setelah dilakukan penyidikan sekitar tanggal 19 Mei 2022 dari 3 bulan kejadian Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya mengamankan seorang pemetik yang membantu seorang pelaku utama yakni berinisial M
Dari keterangannya M iya beraksi tidak sendirian dan di bantu oleh otak utama berinisial T, mendengar rekannya M tertangkap tersangka T setelah melakukan aksinya melarikan diri ke Karawang Jawa Barat untuk mengamankan diri.
“Satreskrim Polres Bangkalan tidak mau kalah dengan tersangka, selama dalam pelariannya sekitar 1 bulan akhirnya DPO tersebut berhasil diamankan di tempat kosnya pada tanggal 16 Juni 2022 di daerah Karawang Jawa Barat,
tersangka T sendiri mengakui perbuatannya yang terjadi 4 bulan yang lalu, pada saat melakukan penangkapan tersangka melawan yang akhirnya petugas melakukan tindakan tegas kepada pelaku
Terlepas dari kejadian sebelumnya T merupakan residivis 2 tahun lalu yang LPnya masuk tanggal 4 April 2022 dengan LP regestri Polsek Modung, dari hasil penyelidikan akhirnya mengamankan seorang penadah berinisial A yang sebelumnya sudah di amankan.
Tersangka A mendapatkan barang dari tersangka K juga diamankan pada waktu yang bersamaan yaitu tanggal 16 Juni 2022 dengan lokasi penangkapan berbeda yaitu lokasinya pasar Kemis Tangerang provinsi Banten,”Ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah sepeda motor, dan 1 (satu) buah handpohe merk vivo
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.”pungkasnya
Reporter : Jamaluddin
