Indeks

Ini Pengedar Narkoba di Surabaya yang Ditangkap Polisi, Dia Ternyata

Surabaya – Satu laki-laki yang bekerja serabutan di Kota Surabaya ditangkap anggota Satresrkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (27 Mei 202), karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui, Laki-laki itu teryata AN/NK, (37 tahun), pelaku merupakan warga Jalan Bulak Cumpat Surabaya.

Dikatakan, Kasat Satresrkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, Pada saat itu anggota kami melakukan pengawasan dan pemantauan adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah benar informasi tentang adanya pelaku yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian kami melakukan penggerebekan di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Bulak Cumpat Surabaya tersebut,” ungkap Hendro.

Hendro menambahkan, Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku AN/NK, polisi menemukan satu kotak warna hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu.

Saat pelaku digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa sembilan klip sabu yang disimpan di kotak warna hitam, dengan berat total narkotika ± 2,86 gram, beserta pembungkusnya.

“Atas perbuatannya, satu pelaku terancam lima tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version