Indeks

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Asal Sampang di Kecrek Polisi, Ini Dia Tampangnya

SURABAYA, – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian pada hari minggu 17 April 2022 sekira pukul jam 01.30 wib, dijalan Panglima Sudirman 62 Surabaya.

pelaku yakni berinisial RHI, laki-laki tahun 1970 pekerjaan ( pengangguran) tempat tinggal Desa. Somber Kec. Omben Kab. Sampang Madura.

Kanit Reskrim AKP Sutrisno, menjelaskan memang benar mas adanya laporan dari korban inisial K.I. Seorang pegawai SKK migas surabaya dengan laporan tersebut, kemudian Tim opsnal melakukan olah TKP dan mapping pelaku pencurian rumah kosong, berdasarkan hasil lidik dan analisa cctv yang berada disekitar setempat, tak berselang lama tersangka berhasil kami amankan sewaktu melintas di jalan pemuda surabaya.

pada saat kami intograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP pada tgl 17 April 2022 sekitar jam 01.30 wib, bersama dua temanya inisi KDS dan BD keduanya masih dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) pada saat melakukan aksi pencurian tersebut kebetulan tidak ada penjagaan sehingga pelaku sudah melakukan ( dua ) kali ditempat yang bersamaan namun na’as tersangka belum sempat menjual hasil pencurian sudah kami amankan, guna lebih lanjut pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Genteng,”imbuhnya

Dengan adanya penyelidikan petugas opsnal berhasil mendapatkan barang bukti berupa (delapan) potong besi alumunium kusen, (dua) linggis besi, dan (satu) gergaji besi, catut besi, HP Strawberry, berupa uang Tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Genteng Surabaya, akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP

Reporter : Rohman

Exit mobile version