Bangkalan – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sepuluh dan Satreskoba Polres Bangkalan mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu, di Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
tersangka berinisial MU, laki – laki, Bangkalan, (16/12/1987) wiraswasta, Alamat Jalan Samudra, Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan
Saudara MU ditangkap Tim Gabungan Polsek Sepuluh dan Satreskoba Polres Bangkalan, kamis (02/06/2022) sekira pukul 21.00 WIB,
“pada saat mau transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli, yaitu apabila ada yang ingin membeli maka menghubungi dulu lewat tlpn/wa, dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU, dan kemudian MU menyerahkan sabu- sabu sesuai dengan harga yang di beli,”Ungkap Kasatnarkoba Iwan Kusdiyanto, S.H
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah dompet karet, yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing – masing berat kotor, 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.
“Kemudian tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas Iptu Iwan.
Reporter : Jamaluddin
