Bangkalan – Kamajuan Bangsa Indonesia adalah di tangan generasi bangsa. Dengan demikian, diprediksikan jumlah generasi muda akan mendominasi di ruang-ruang publik dalam kurun beberapa tahun kedepan. Namun demikian, merawat generasi muda agar mampu membawa kejayaan Indonesia di masa mendatang bukanlah hal yang mudah. Hal inilah yang disuarakan oleh Tokoh Masyarakat (Tomas) wilayah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Tapi semua itu harus tak lepas tugas pokok dan wewenang Polri, karena berdasarkan UU no. 22 tahun 2002 dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diantaranya a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang-undangan; d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan.
Namun pada kenyataanya di lapangan ketika masyarakat menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) Judi Sabung Ayam di Desa Dabung Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan sebagai pengijawantahan dalam pasal 13 huru c UU no. 2 tahun 2002 oleh Kepolisian Resort Polres Bangkalan, Jawa Timur, di indikasi tidak di jalankan dan tidak di gubris.
Pasalnya, walaupun ada pengaduan masyarakat di Desa Dabung, Kecamatan Geger terkait adanya penyakit masyarakat yakni judi sabung ayam pihak penegak hukum tutup mata.
Menurut keterangan dari salah satu tokoh masyarakat (Tomas) di Desa Dabung tersebut, judi sabung ayam sudah berjalan 4 (empat) tahun lebih tetap dibiarkan.
“Diduga, Oknum Polres Bangkalan dan Oknum Polsek Geger, Bangkalan ini tutup mata dan tutup telinga.”Kata pria berinisial R kepada media ini, Kamis (09/06) siang
Lanjut R, padahal sudah kami laporkan pengaduan ke Polres Bangkalan terkait adanya judi sabung ayam di Desa kami ini.
“Namun, tetap saja beroprasi atau di gelar judi sabung ayam tersebut.”tambahnya
Terpisah, awak media mengkonfirmasi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K terkait adanya judi sabung ayam di Desa Dabung, Kecamatan Geger ini, iya mengatakan, “Terimakasih infonya, dan Kasatreskrim sudah monitor mas.”jawabnya, Rabu (08/06) malam
Kemudian Kapolres Bangkalan menanyakan, siapa bandarnya?
Dijawab oleh awak media, asli warga Dabung berinisial S .
Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus memonitor perkembangan dan tindak lanjut dari pihak Kepolisian Resort Polres Bangkalan ini .
Reporter : TIM/Red
