Surabaya – Polisi mengamankan, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kapas Madya Surabaya, pada, Selasa (24 Mei 2022) sekira 14.00 Wib.
Satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial, ZN (39), pelaku merupakan warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Kota Surabaya. Pelaku ini, menggasak motor korban di rumah Kos Jalan Kapas Madya 3-H/45 Surabaya bersama tersangka CA.
Setelah dilakukan pengintaian oleh Anggota Opsnal, ZN dibekuk setelah dinyatakan DPO usai menggasak motor dengan Nopol P-6251-VR milik Siti Ngaisah asal Glenmore Banyuwangi.
“Pelaku ini berhasil kabur setelah mencuri motor milik tetangganya,” sebut Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M. Akhiyar, melalui Kanit Reskrim Agus Suprayogi, pada Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya, aksi pencurian motor terjadi di Jalan Kapas Madya 3H. Rupanya, pencurinya adalah tetangga korban sendiri inisal CA (56) yang tinggal Kost Kapas Madya 3-H Kota
Surabaya.
Pencurian itu berawal saat teman pelaku inisial ZN (DPO) datang dan bermain ke rumah kost C.A dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motornya milik tetangga kosnya.
Kebetulan pada saat itu tersangka membutuhkan uang akhirnya menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut.
“Saat itu tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motornya kepada korban PPE, untuk membeli Cat ke toko bangunan,” imbuh Iptu Yogi.
Begitu motor dipinjamkan, tersangka C.A pelaku menduplikat kunci motor beserta gembok Portal Kampung Kost-kosan. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Keduanya melakukan aksi yang direncanakan.
Kedua pelakunya berbagi peran. tersangka C.A mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung. Sedangkan pelaku ZN yang mengeksekusi mengambil motor korban.
