Surabaya – Jajaran Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, menangkap terduga pengedar uang palsu (upal) bernama Saifud Rosid (32), pelaku diamankan polisi di wilayah Kebon Binatang Surabaya, Jalan Setail Surabaya.
“Terduga pelaku ini merupakan warga Jalan. Amir Mahmud 19 RT 8 RW 2, Kelurahan, Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya, dan pelaku bekerja sebagai tukang jaga Warkop,” kata Kapolsek Gubeng Surabaya Kompol Muhamad Sodik, melalui keterangan tertulisnya pada Senin (22/05/2022).
Kasus peredaran uang palsu ini berawal ketika anggota mendapatkan informasi bahwa pada, Kamis (19 Mei 2022) sekira pukul 21.00 Wib, di depan Kebun Binatang, Polisi mengamankan pelaku ia sedang melaksanakan transaksi uang palsu jenis kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah serta sepuluh ribu rupiah.
“Dari hasil interogasi awal Saifud Rosid mengaku, mendapatkan uang palsu itu melalui dari seseorang bernama Yunita Mona (DPO) yang dikirim melalui paket kilat, selanjutnya dijual kembali oleh pelaku dengan cara COD kepada orang lain,” katanya.
Kapolsek Gubeng menambahkan, Barang bukti yang kami sita pecahan uang Rp.100.000, sebayak tiga puluh empat lembar. Rp.50.000, delapan puluh delapan lembar. Rp.20.000, dua lembar dan Rp. 10.000, delapan lembar, yang diduga palsu. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHPidana,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Polsek Gubeng Surabaya, juga mengimbau kepada masyarakat kota Surabaya, agar tetap waspada dan berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal dan berbelanja di warung atau toko.
“Ketika ada yang belanja, uang yang digunakan pembeli itu harus diperhatikan lebih teliti,” pungkasnya.