Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, telah mengamankan seorang pria berinisial JPR (37 tahun) warga Kupang Krajan Kecamatan. Sawahan Surabaya, atas pencuri kendaraan bermotor dengan modus menawarkan pekerjaan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku kepada korbannya bisa memasukkan pekerjaan di Surabaya.
Sebelumnya pelaku menawari pekerjaan kepada korban melalui FaceBook (Inbox masengger), setelah korban tertarik kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, Iptu Hedjen Oktianto, SH mengatakan, awalnya, pada Senin (11 April 2022) sekira pukul 14.00 Wib, kami bersama anggota Reskrim mengamankan satu orang pelaku yang mana JPR, telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan melalui akun medsos FaceBook.
“Setelah pelaku tiba di lokasi kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah cafe Jalan Gayungsari Barat No.02 Surabaya,” jelas Hedjen, pada Sabtu (23/04/2022).
Kemudian, lanjut Hedjen, tidak lama berselang korban datang di TKP lalu, memarkir sepeda motor kemudian pelaku mengajak korban ke lantai atas dan duduk disalah satu meja, selanjutnya pelaku memberikan Form data diri (lamaran pekerjaan) kepada korban untuk diisi.
“Korban saat itu sedang fokus mengisi formulir, lalu pelaku mengambil kunci kontak secara diam – diam (yang terletak di atas meja) selanjutnya pelaku menuju ke area parkir dan mengambil sepeda motor milik korban lalu kabur,” tutur
Lanjut dia, Setelah beberapa saat kemudian korban baru menyadari bahwa pelaku tersebut, kabur dengan membawa kunci kontak miliknya, kemudian korban turun dan melihat sepeda motor miliknya di area parkir sudah raib dibawa kabur pelaku.
“Waktu itu korban bertanya kepada beberapa karyawan cafe salah satu Cafe tersebut, namun tidak ada yang mengenali pelaku, dimana sebelumnya pelaku mengaku kepada korban sebagai pemilik cafe tersebut,”
Motor tak kunjung datang kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut, ke pihak kepolisian Polsek Gayungan Surabaya, dengan harapan pelaku ditangkap dan motornya kembali.
“Berbekal laporan korban, jajaran Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Surabaya menangkap pelaku di Jalan Gayungsari Barat No.02 Surabaya.” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Hedjen pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang bakal digunakan pelaku.
“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sudah beberapa kali TKP, Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, Iptu Hedjen Oktianto, SH, juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan modus-modus yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, jangan langsung percaya kepada orang yang baru dikenal,” pesannya.
